Tugas dan Fungsi Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana

Berdasarkan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor Per.005/M.PPN/10/2007 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas

Pasal 55

Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerjasama antar lembaga, koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, koordinasi kegiatan perencanaan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan prograpembangunan/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 56

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan
    Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan;
2. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan;
3. koordinasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi dan tatalaksana Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

Pasal 57

Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:

1. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
2. Bagian Pengembangan Kerjasama;
3. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
4. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.

Pasal 58

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran untuk periode lima tahunan dan tahunan, serta melakukan pengadministrasian anggaran untuk kegiatan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 59

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Bagian Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:

1. koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan;
2. penyusunan dan pengadministrasian anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 60

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri dari:

1. Sub Bagian Perencanaan Program;
2. Sub Bagian Penyusunan Anggaran.

Pasal 61

Bagian Perencanaan Program dan Anggaran terdiri dari:

(1) Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan rencana program/kegiatan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan.
(2) Sub Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyempupembangunanaan administrasi kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 62

Bagian Pengembangan Kerjasama mempunyai tugas melaksanakan kerjasama antar lembaga perencanaan, melakukan koordinasi penyelenggaran kegiatan perencanaan, dan penyusunan rencana program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Bagian Pengembangan Kerjasama menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga perencanaan di luar negeri;
2. koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. koordinasi penyusunan program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 64

Bagian Pengembangan Kerjasama terdiri dari:

1. Sub Bagian Kerjasama Kelembagaan Perencanaan;
2. Sub Bagian Koordinasi Program Perencanaan.

Pasal 65

(1) Sub Bagian Kerjasama Kelembagaan Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan bahan kerjasama dengan lembaga-lepembangunanbaga perencanaan baik dengan lembaga perencanaan pusat, daerah maupun lembaga perencanaan di luar negeri.
(2) Sub Bagian Koordinasi Program Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perencanaan dan penyusunan program/kegiatan dalam kerangka pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Pasal 66

Bagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta pelaporan atas pelaksanaannya.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Bagian Pemantauan dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan pemantauan program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. pelaksanaan evaluasi program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. penyusunan laporan hasil evaluasi program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional termasuk evaluasi kinerja kelembagaan.

Pasal 68

Bagian Pemantauan dan Evaluasi terdiri dari:

1. Sub Bagian Pemantauan;
2. Sub Bagian Evaluasi.

Pasal 69

(1) Sub Bagian Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data bahan hasil pemantauan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.
(2) Sub Bagian Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data bahan pelaporan hasil evaluasi prograru/kegiatan/anggaran di Iingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.

Pasal 70

Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi serta pengembangan standarisasi sistem dan prosedur kerja termasuk perangkat kerja lainnya dalam rangka mendayagunakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan ketatalaksanaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunari/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.

Pasal 71

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:

1. pelaksanaan analisis dan evaluasi sasaran, tugas, dan fungsi satuan organisasi;
2. penyusunan rencana dan program peningkatan kapasitas organisasi, serta perumusan dan pengepembangunanbangan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.

Pasal 72

Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:

1. Sub Bagian Peningkatan Kapasitas Organisasi;
2. Sub Bagian Ketatalaksanaan.

Pasal 73

(1) Sub Bagian Peningkatan Kapasitas Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan bahan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk perumusan dan pengepembangunanbangan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional dalam rangka pembangunanendayagunakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.
(2) Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengumpulan, serta pengolahan bahan evaluasi dan pengepembangunanbangan standarisasi system, prosedur kerja dan perangkat kerja dalam rangka peningkatan kapasitas ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.