1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan;
2. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan;
3. koordinasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan analisis pelaporan tentang program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. pelaksanaan peningkatan kapasitas organisasi dan tatalaksana Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
1. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran;
2. Bagian Pengembangan Kerjasama;
3. Bagian Pemantauan dan Evaluasi;
4. Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
1. koordinasi penyusunan rencana program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan;
2. penyusunan dan pengadministrasian anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. Sub Bagian Perencanaan Program;
2. Sub Bagian Penyusunan Anggaran.
(1) Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan rencana program/kegiatan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional untuk periode lima tahunan dan tahunan.
(2) Sub Bagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyempupembangunanaan administrasi kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. pelaksanaan kerjasama antar lembaga perencanaan di tingkat pusat, daerah, maupun lembaga perencanaan di luar negeri;
2. koordinasi penyelenggaraan kegiatan perencanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. koordinasi penyusunan program/kegiatan dalam kerangka bantuan luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. Sub Bagian Kerjasama Kelembagaan Perencanaan;
2. Sub Bagian Koordinasi Program Perencanaan.
(1) Sub Bagian Kerjasama Kelembagaan Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan,
pengumpulan, dan pengolahan bahan kerjasama dengan lembaga-lepembangunanbaga perencanaan baik dengan lembaga perencanaan pusat, daerah maupun lembaga perencanaan di luar negeri.
(2) Sub Bagian Koordinasi Program Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan perencanaan dan penyusunan program/kegiatan dalam kerangka pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
1. pelaksanaan pemantauan program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. pelaksanaan evaluasi program/kegiatan/anggaran Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. penyusunan laporan hasil evaluasi program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional termasuk evaluasi kinerja kelembagaan.
1. Sub Bagian Pemantauan;
2. Sub Bagian Evaluasi.
(1) Sub Bagian Pemantauan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data bahan hasil pemantauan pelaksanaan program/kegiatan/anggaran di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.
(2) Sub Bagian Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data bahan pelaporan hasil evaluasi prograru/kegiatan/anggaran di Iingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.
1. pelaksanaan analisis dan evaluasi sasaran, tugas, dan fungsi satuan organisasi;
2. penyusunan rencana dan program peningkatan kapasitas organisasi, serta perumusan dan pengepembangunanbangan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.
1. Sub Bagian Peningkatan Kapasitas Organisasi;
2. Sub Bagian Ketatalaksanaan.
(1) Sub Bagian Peningkatan Kapasitas Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengumpulan, dan pengolahan bahan analisis dan evaluasi tugas dan fungsi satuan organisasi termasuk perumusan dan pengepembangunanbangan jabatan struktural dan fungsional di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional dalam rangka pembangunanendayagunakan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional.
(2) Sub Bagian Ketatalaksanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, pengumpulan, serta pengolahan bahan evaluasi dan pengepembangunanbangan standarisasi system, prosedur kerja dan perangkat kerja dalam rangka peningkatan kapasitas ketatalaksanaan di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pepembangunanbangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.